Ratusan CPNS Mendadak Mundur
Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diumumkan mengundurkan diri oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nilai gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspetasi, diketahui menjadi salah satu alasan mereka untuk mengundurkan diri. Hal ini sebagaimana yang sampaikan Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama.
Mengutip pada Minggu (29/5/2022) kepada CNBC Indonesia dirinya mengatakan bahwa, “Kaget melihat gaji dan tunjangan.”
Tak hanya tentang gaji yang dinilai kecil saja. Melainkan Satya juga mengatakan lokasi pekerjaan yang tidak sesuai pun turut menjadi alasan dari CPNS yang mengundurkan diri.
Baca Juga:
- Fokus di Dua Pintu Air, Pencarian Eril Kembali Dilanjutkan
- Inilah Penyebab Utama Atap Sirkuit Formula E Mendadak Ambruk
- Jokowi: Indonesia Terus Dukung Pemulihan Pasca Pandemi Covid-19
“Juga dapat kesempatan di tempat lain, kehilangan motivasi dan lain-lain,” tuturnya.
Sementara itu, total CPNS mengundurkan diri yang dilaporkan BKN berubah dari 105 menjadi 100 orang. Hal ini dikarenakan telah digantikan dengan CPNS lainnya. Sedangkan untuk jumlah yang lolos seleksi ada 112.514 orang.
Di sisi lain, diketahui untuk besaran gaji PNS itu sendiri dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Antara lain seperti golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP, yaitu mulai dari Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta. Sedangkan gaji terendah PNS golongan II alias lulusan SMA dan D-III berkisar dari Rp 2,02 juta hingga Rp 3,37 juta dan Rp 2,39 juta hingga Rp 3,82 juta untuk gaji tertingginya.
Selanjutnya, berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta dan tertinggi di rentang Rp 2,92 juta hingga Rp 4,79 juta untuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3.