KPR Syariah
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah jenis kredit yang menawarkan pinjaman untuk nasabah yang akan membeli rumah. Lembaga keuangan penyedia layanan KPR tidak hanya dijumpai pada bank, tetapi telah berkembang pada housing financing.
House financing adalah perusahaan keuangan yang menyalurkan pembiayaan KPR dari lembaga sekunder untuk digunakan dalam kebutuhan membangun rumah di perumahan.
Prinsip KPR adalah lembaga keuangan membiayai terlebih dahulu biaya pembelian atau pembangunan rumah dari nasabah. Kemudian nasabah akan mencicil pinjaman yang telah diberikan dengan besaran suku bunga tertentu.
Baca Juga:
- Pasar Bolu, Pasar Kerbau Terbesar di Dunia
- Bukan Hanya Soto, Ini 5 Destinasi Wisata Cantik di Lamongan
- Pantai Papuma, Mahkota Terindah dari Jember
Adanya suku bunga sebagai bentuk balas jasa dari lembaga keuangan yang telah memberikan pinjaman. Perlu diketahui juga, sertifikat tanah dan rumah yang telah dibangun akan dijadikan jaminan dalam KPR itu sendiri.
Tentu yang menjadi perbedaan signifikan selain beban bunga dan riba adalah proses transaksi dari kedua KPR tersebut. Pada umumnya, KPR konvensional melakukan transaksi berupa uang. Sementara itu, KPR syariah melakukan transaksi menggunakan barang, di mana barang yang dimaksud adalah rumah itu sendiri dan dilakukan dengan prinsip jual-beli (Murabahah).
Secara detailnya, jika kamu membeli rumah dengan KPR konvensional, maka kamu akan membayar pinjaman ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya. Sedangkan, kalau kamu menggunakan KPR syariah, misalnya kamu membeli rumah seharga 650 juta, maka bank syariah akan membeli rumah yang kamu inginkan, lalu menjualnya kepada kamu dengan cara mengangsur.
Akan tetapi, pihak bank akan mengambil keuntungan dari penjualan rumah tersebut dengan mengambil margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya, misalnya 150 juta sehingga biaya yang harus kamu bayar adalah 750 juta selama masa tenor.
Jika dilihat dari bunganya, KPR syariah tidak membebankan bunga, melainkan akan langsung mengambil keuntungan dari margin penjualan rumah. Dengan demikian, biaya cicilan per bulannya sudah tetap. Sementara, bunga pada KPR konvensional akan terus mengikuti acuan fluktuasi suku bunga dari Bank Indonesia atau BI.
Sebagai contoh, misalnya dua tahun pertama tingkat bunga KPR konvensional yang ditetapkan oleh BI sebesar 6%, berikutnya suku bunga mengembang menjadi 10%. Dengan demikian, beban bungamu akan berbeda-beda nominalnya.
KPR Syariah
KPR Bank Syariah, merupakan salah satu fasilitas pinjaman untuk membeli rumah yang dikeluarkan oleh Bank Syariah. Pada sistem ini, pihak bank menerapkan sistem jual beli (murabahah), jadi pihak bank akan membeli rumah yang sudah Anda DP sesuai dengan jumlah sisa harga rumah yang belum Anda bayar. Pihak bank syariah kemudian menjualnya kembali pada Anda dengan harga dan marjin keuntungan layaknya proses jual beli biasa.
Setelah hal tersebut terutama marjin keuntungannya disepakati bersama oleh kedua belah pihak, nasabah bisa mengetahui jumlah cicilan bulanan yang harus dipenuhi selama jangka waktu pembiayaan yang juga sudah disepakati bersama antara pihak bank dan pihak nasabah.
Kelebihan KPR Syariah
Kelebihan KPR bank syariah adalah angsuranya tetap, berbeda dengan KPR konvensional yang cicilannya akan berubah sesuai dengan suku bunga yang telah diatur oleh Bank Indonesia.
Dalam KPR bank syariah tidak ada denda jika Anda melunasi cicilan sebelum waktunya, berbeda dengan KPR konvensional.
Kekurangan KPR Syariah
Karena cicilannya yang tetap maka pengguna KPR bank syariah tidak bisa menikmati cicilan yang lebih kecil seandainya suku bunga di pasar turun.
Masa tenor pinjaman pada bank KPR tidak lama, paling lama sampai 15 tahun.
Denda keterlambatan membayar cicilan KPR jenis ini biasanya lebih besar dibandingkan KPR konvensional, denda pada bank syariah bisa mencapai 5 persen.