Ilustrasi Mudik Lebaran
Selama periode mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah yang diperkirakan jatuh awal Mei 2022, pemerintah kembali mengubah kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022, terkait aturan itu termuat. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
Pada jumpa pers pada Selasa (19/4/2022) Wiku mengatakan bahwa, “Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman.”
Bagi warga yang akan mudik atau pelaku perjalanan dalam negeri, perubahan aturan terdapat pada ketentuan testing. Untuk anak 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua dengan pembuktian kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga:
- Cegah Kemacetan Total, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Cepat
- SMSI Dukung Polri dalam Menjamin Keamanan dan Kelancaran Mudik
- Tips Mudik Aman Pakai Kendaraan Pribadi
Sementara itu, wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam jika belum divaksinasi dosis penuh. Sebagaimana yang dijelaskan Wiku yang mengatakan bahwa, “Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua.”
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (18/04/2022) mengatkan bahwa, “Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau di-booster juga belum boleh.”
Kemudian dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan, anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk tes. Di sisi lain terdapat penambahan pintu masuk negara bagi pelaku perjalanan luar negeri, yaitu Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga melalui pintu masuk Kepulauan Riau menuju Indonesia.