Awaludin gelapkan uang senilai Rp230 Juta untuk berjudi, Foto: Andi May/Mycity
Seorang karyawan perusahaan tambang di Kabupaten Konawe bernama Awaludin (30) ditangkap polisi akibat gelapkan uang milik perusahaan senilai Rp230 Juta.
Sebelumnya, Awaludin melapor ke polisi bahwa uang tersebut telah dirampok di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/4/2022) lalu.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan pihaknya menelusuri kasus tersebut dan menetapkan Awaludin sebagai tersangka penggelapan uang dan keterangan palsu.
Usut punya usut, ternyata uang tersebut telah digunakan untuk berjudi online.
Baca Juga :
- Dua Satpam RS Bahteramas Kendari Diamankan Polisi Diduga Menganiaya Keluarga Pasien
- Oknum Sopir Angkutan Umum di Kendari Maling Mikrolet Milik Bos Temannya Sendiri
- Dua Pelajar Terekam CCTV Maling 6 Knalpot Sepeda Motor
“Tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan, uang tersebut malah digelapkan sendiri untuk bermain judi online,” ujar Kompol Simanjutak, Rabu (20/4/2022).
Modus operandi tersangka yakni melukai tubuhnya sendiri seolah-olah telah dirampok.
“Tersangka memecahkan kaca mobil, melukai diri sendiri menggunakan pecahan kaca dan melapor ke polisi seolah-olah mobilnya telah dirampok,” ucapnya.
Uang yang dibawa oleh tersangka rencananya akan digunakan untuk perbaikan kendaraan milik perusahaan, namun uang digunakan untuk berjudi dan membuat laporan palsu agar uang tersebut tidak dikembalikan ke perusahaan.
Awaludin mengatakan dirinya telah bekerja sebagai Kepala Kendaraan di perusahaan tambang tersebut.
“Saya sebagai Kepala Kendaraan dan telah bekerja selama 6 tahun,” ujar Awaludin.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan dari tangan tersangka pihaknya menyita beberapa barang bukti.
“Satu unit mobil warna putih, baju kaos tersangka yang telah dirobek-robek, dan satu bongkahan batu,” ujar Pranata Wiguna.
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari dan dijerat pasal 242 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang keterangan palsu dan penggelapan dengan hukuman 11 tahun penjara.