Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan beberapa kebijakan terkait minyak goreng, baik soal harga maupun stok.
Jokowi mengeluarkan kebijakan itu setelah melakukan rapat internal terbatas yang diadakan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/3/2022).
Lantas, apa saja kebijakan Jokowi terkait harga dan stok minyak goreng?
Baca Juga:
- Mengenal Leslar Metaverse, Proyek Gagasan Lesti Kejora dan Rizky Bilar
- Optimalkan Pengelolaan Zakat, Baznas Rambah Dunia Metaverse
- Adakah Content Creator di Era Metaverse?
Mencabut kebijakan satu harga minyak goreng kemasan
Pemerintah akhirnya mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.
Kebijakan HET minyak goreng kemasan itu diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Januari lalu.
Rencananya kebijakan itu berlaku selama 6 bulan.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
“Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” dia menambahkan.
Namun, kini kebijakan itu dicabut. Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng, dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.
“Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.
Harga minyak goreng curah ditetapkan Rp 14.000 per liter
Untuk minyak goreng curah, pemerintah memutuskan harganya sebesar Rp 14.000 per liter.
Dalam penetapan harga minyak curah ini, subsidi harga akan diberikan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000,00/liter,” demikian pernyataan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu.
Polri awasi distribusi dan penerapan harga minyak goreng
Terkait kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
“Sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian terkait dengan perubahan harga minyak curah menjadi Rp14.000 untuk harga eceran tertinggi, tentunya kami dari kepolisian siap untuk mengawal sehingga jaminan distribusi kemudian ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan,” katanya.
Kapolri menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan secara langsung di pasar untuk mengetahui mekanisme pasar terkait dengan perkembangan situasi harga minyak.
“Tentunya kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk memastikan bahwa minyak curah, kemudian minyak kemasan sesuai dengan yang disampaikan menyesuaikan dengan harga keekonomian, semuanya ada di pasar,” ujar Listyo.