kasus ibu marahi suami mabuk
Tuntutan satu tahun yang diberikan penegak hukum terhadap perempuan berinisial V yang memarahi suaminya yang mabuk di Karawang, Jawa Barat, berujung pencopotan, mulau dari polisi sampai jaksa.
Sembilan orang Jaksa diperiksa Kejaksaan Agusng terkait tuntutan 1 tahun penjara terhadap V yang dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yakni mengomeli suaminya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memutasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta pasca tuntutan jaksa terhadap seorang ibu berinisial V alias NL (45) karena kerap memarahi suami asal Taiwan yang kini telah menjadi WNI berinisial CYC yang sering mabuk.
Ia dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.
“Dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan.
Baca Juga:
- Kerugian Lebih dari Rp2 Miliar, Perempuan Ditangkap atas Dugaan Arisan Online Palsu
- Video Nyanyi Tanpa Masker di Acara Nikahan Viral, Bupati Jember Minta Maaf
- Satlantas Polres Dairi Amankan 5 Motor Bising
Sehari sebelumnya, Kepalsa Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, penelusuran dan pengawasan dilakukan Asisten Bidang Pengawasan terhadap jaksa di Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
“Sehingga, kita bisa mengetahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak baik di Kejati Jabar maupun di Kejari Karawang,” kata Dodi.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan sembilan jaksa di Kejati Jabar dan Kejari Karawang terkait penanganan kasus V.
“Yang pasti, Jampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan kemarin,” ucapnya.
Selain kejaksaan, kepolisian juga mengusut penyidik-penyidik yang memproses kasus istri omeli suami dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis itu.
Setidaknya tiga penyidik telah dinonaktifkan untuk diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.
“Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah pak kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” kata Erdi.
Di lain sisi, dalam perkara yang menjerat V sebagai terdakwa, dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (11/11/2021) majeils hakim PN Karawang meminta segala keberatan dari kursi pesakitan agar disampaikan dalam pleidoi yang dijadwalkan hari ini.
“Pembelaan Ibu nanti disampaikan di Pleidoi Kamis depan (hari ini),” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada terdakwa. Lalu tidak lama itu, hakim ketua mengetuk palu pertanda sidang pembacaan tuntutan telah selesai pekan lalu.